RANGKUMAN BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengantar
1.
Urgensi
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Indonesia memiliki tahap sejarah perjuangan yang
panjang untuk merebut, mempertahankan hingga mengisi Kemerdekaan. Setiap tahap sejarah
yang dilalui bangsa Indonesia tersebut tentunya melahirkan tantangan zaman yang
berbeda sesuai dengan kondisi dan tuntutan zamannya. Tantangan zaman itu
ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa dengan
berlandaskan jiwa dan tekad kebangsaan yang tumbuh tumbuh dan berkembang
menjadi kekuatan untuk mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dalam wadah Nusantara.
Di era revolusi fisik, semangat juang bangsa yang
tidak kenal menyerah melahirkan perilaku heroik dan patriotik yang terbukti
masih relevan untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, meskipun nilai-nilai itu mengalami pasang-surut sesuai dinamika
kehidupan nasional.
Setalah perang dingin usai muncul gejala awal Globalisasi
yang ditandai dengan tersebarnya
jenis-jenis makanan, gaya hidup perkotaan, mode pakaian dan tata rias tertentu.
Penyebaran itu tentu didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin bergerak kearah yang lebih maju, seolah tidak ada batas ataupun sekat
antar negara di Dunia.
Ancaman yang lebih besar dari Globalisasi adalah
terciptanya struktur baru, yaitu struktur global yang mempengaruhi struktur
kehidupan, pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat. Dengan kata lain,
globalisasi akan mempengaruhu kondisi mental spiritual bangsa.
Untuk Indonesia sendiri ada tiga permasalahan pokok
yang harus dihadapi. Pertama tantangan dan pusaran arus globalisasi. Kedua
masalah internal seperti KKN, destabilisasi, aksi teror gerakan separatisme dan
sebagainya. Ketiga bagaimana menjaga agar roh reformasi tetap berjalan pada
relnya. Untuk itulah perlu adanya reformasi falsafah kerangka dasar dan
perangkat legal sistem politik, Reformasi pengembangan dan pemberdayaan lembaga
politik dan Pengembangan kultur budaya politik agar lebih baik dan demokratis.
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan: Belajar dari banyak Negara
Bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
berlandaskan nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa wajib dimiliki tiap
warga negara Indonesia sebagai panduan serta pegangan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan nilai budaya bangsa
sebagai pijakan utama sendiri bertujuan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya
bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan di Asia kebanyakan lebih
menekankan pada aspek moral, kepentingan komunal, identital nasional dan
perspektif internasional. Sedangkan di Amerika dan A
B.
Pendidikan Kwarganegaraan di Indonesia
1.
Pengantar
Kewarganegaraan
UU no. 2 tahun 1989 tentang sistim pendidkan
nasional pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa setiap jenis jalur dan jenjang
pendidkan di Indonesia wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan
pendidikan kewarganegaraan. Lalu dalam keputusan mendikbud no 056/U/1994
tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian belajar
mahasiswa, ketiganya dimasukkan dalaaam kelompok mata kuliah umum dan wajib
diberikan dalam kurikulum di setiap progam studi. Di tingkat pendidikan dasar
hingga menengah pendidikan kewarganegaraan digabung dengan pendidikan
pancasila. Namun di masa orde baru subtansi pendidkan kewarganegaraan diberikan
melalui pendidikan pendahuluan bela negara.
Sebutan Mata Kuliah Umum diganti dengan Mata Kuliah
Pengembanga Kepribadian setelah keluarnya keputusan dirjen dikti no.
267/DIKTI/2000 tentang penyempurnaan kurikulum. Sedangkan mata kuliah Kewiraan
direvisi dan diubah namanya menjadi Pendidikan kewarganegaraan. Penyempurnaan kembali
dilakukan dengan keluarnya rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan di
perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh dikti dengan no. 38/Dikti/2002 dan no.
43/Dikti/2006.
2.
Materi Pokok
Berdasarkan
surat keputusan dirjen dikti no. 43/Dikti/2006 objek kajian/pembahasan
pendidikan kewarganegaraan difokuskan pada:
a.
Filsafat
Pancasila
b.
Identitas
Nasional
c.
Negara dan
Konstitusi
d.
Demokrasi
Indonesia
e.
HAM dan Rule of
Law
f.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
g.
Geopolitik
Indonesia
h.
Gestrategi
Indonesia
3.
Landasan Hukum
a.
UUD 1945
b.
Ketetapan MPR
No. II/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan negara
c.
Undang-undang
no.20/tahun 1982
d.
Undang-undang
No. 2 tahun 1989
e.
Keputusan dirjen
dikti no. 267/DIKTI/KEP/2000
f.
Keputusan dirjen
dikti no. 38/dikti/2002
g.
Keputusan dirjen
dikti no. 43/dikti/2006
4.
Tujuan
a.
Tujuan umum
Memberi
bekal pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara dan PPBN.
b.
Tujuan Khusus
1)
Agar mahasiswa
memahami hak dan kewajiban secara santun
2)
Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam bermasyarakat dan
bernegara.
3)
Agar mahasiswa
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan.
5.
Kompetensi yang
Diharapkan
a.
Agar mahasiswa
memiliki pandangan dan komitmen
terhadapap demokrasi dan HAM
b.
Agar mahasiswa
mampu mencegah berbagai tindak kekerasan secara cerdas dan damai
c.
Agar mahasiswa
mampu berpikir kritis dan obyektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM dan
demokrasi
d.
Agar mahasiswa
mampu memberikan solusi dan konstribusi terhadap kebijakan publik
e.
Agar mahasiswa
mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak.