Rangkuman buku Kwarganegaraan BAB I

RANGKUMAN BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pengantar
1.      Urgensi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Indonesia memiliki tahap sejarah perjuangan yang panjang untuk merebut, mempertahankan hingga mengisi Kemerdekaan. Setiap tahap sejarah yang dilalui bangsa Indonesia tersebut tentunya melahirkan tantangan zaman yang berbeda sesuai dengan kondisi dan tuntutan zamannya. Tantangan zaman itu ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa dengan berlandaskan jiwa dan tekad kebangsaan yang tumbuh tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan untuk mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam wadah Nusantara.
Di era revolusi fisik, semangat juang bangsa yang tidak kenal menyerah melahirkan perilaku heroik dan patriotik yang terbukti masih relevan untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meskipun nilai-nilai itu mengalami pasang-surut sesuai dinamika kehidupan nasional.
Setalah perang dingin usai muncul gejala awal Globalisasi yang ditandai  dengan tersebarnya jenis-jenis makanan, gaya hidup perkotaan, mode pakaian dan tata rias tertentu. Penyebaran itu tentu didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin bergerak kearah yang lebih maju, seolah tidak ada batas ataupun sekat antar negara di Dunia.
Ancaman yang lebih besar dari Globalisasi adalah terciptanya struktur baru, yaitu struktur global yang mempengaruhi struktur kehidupan, pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat. Dengan kata lain, globalisasi akan mempengaruhu kondisi mental spiritual bangsa.
Untuk Indonesia sendiri ada tiga permasalahan pokok yang harus dihadapi. Pertama tantangan dan pusaran arus globalisasi. Kedua masalah internal seperti KKN, destabilisasi, aksi teror gerakan separatisme dan sebagainya. Ketiga bagaimana menjaga agar roh reformasi tetap berjalan pada relnya. Untuk itulah perlu adanya reformasi falsafah kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik, Reformasi pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik dan Pengembangan kultur budaya politik agar lebih baik dan demokratis.

2.      Pendidikan Kewarganegaraan: Belajar dari banyak Negara
Bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa wajib dimiliki tiap warga negara Indonesia sebagai panduan serta pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan nilai budaya bangsa sebagai pijakan utama sendiri bertujuan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan di Asia kebanyakan lebih menekankan pada aspek moral, kepentingan komunal, identital nasional dan perspektif internasional. Sedangkan di Amerika dan A

B.     Pendidikan Kwarganegaraan di Indonesia
1.      Pengantar Kewarganegaraan
UU no. 2 tahun 1989 tentang sistim pendidkan nasional pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa setiap jenis jalur dan jenjang pendidkan di Indonesia wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Lalu dalam keputusan mendikbud no 056/U/1994 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian belajar mahasiswa, ketiganya dimasukkan dalaaam kelompok mata kuliah umum dan wajib diberikan dalam kurikulum di setiap progam studi. Di tingkat pendidikan dasar hingga menengah pendidikan kewarganegaraan digabung dengan pendidikan pancasila. Namun di masa orde baru subtansi pendidkan kewarganegaraan diberikan melalui pendidikan pendahuluan bela negara.
Sebutan Mata Kuliah Umum diganti dengan Mata Kuliah Pengembanga Kepribadian setelah keluarnya keputusan dirjen dikti no. 267/DIKTI/2000 tentang penyempurnaan kurikulum. Sedangkan mata kuliah Kewiraan direvisi dan diubah namanya menjadi Pendidikan kewarganegaraan. Penyempurnaan kembali dilakukan dengan keluarnya rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan di perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh dikti dengan no. 38/Dikti/2002 dan no. 43/Dikti/2006.

2.      Materi Pokok
Berdasarkan surat keputusan dirjen dikti no. 43/Dikti/2006 objek kajian/pembahasan pendidikan kewarganegaraan difokuskan pada:
a.       Filsafat Pancasila
b.      Identitas Nasional
c.       Negara dan Konstitusi
d.      Demokrasi Indonesia
e.       HAM dan Rule of Law
f.       Hak dan Kewajiban Warga Negara
g.      Geopolitik Indonesia
h.      Gestrategi Indonesia

3.      Landasan Hukum
a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan negara
c.       Undang-undang no.20/tahun 1982
d.      Undang-undang No. 2 tahun 1989
e.       Keputusan dirjen dikti no. 267/DIKTI/KEP/2000
f.       Keputusan dirjen dikti no. 38/dikti/2002
g.      Keputusan dirjen dikti no. 43/dikti/2006

4.      Tujuan
a.       Tujuan umum
Memberi bekal pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara dan PPBN.
b.      Tujuan Khusus
1)      Agar mahasiswa memahami hak dan kewajiban secara santun
2)      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam bermasyarakat dan bernegara.
3)      Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan.

5.      Kompetensi yang Diharapkan
a.       Agar mahasiswa memiliki pandangan dan komitmen  terhadapap demokrasi dan HAM
b.      Agar mahasiswa mampu mencegah berbagai tindak kekerasan secara cerdas dan damai
c.       Agar mahasiswa mampu berpikir kritis dan obyektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM dan demokrasi
d.      Agar mahasiswa mampu memberikan solusi dan konstribusi terhadap kebijakan publik

e.       Agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak.