resume Kewarganegaraan bab 7

Asa Fiqhia
13010114120051
Resume BAB 7
Hak Asasi Manusia (HAM)
A.    Lintasan Sejarah Timbulnya HAM
Secara historis pemikiran tentang HAM sudah muncul di Inggris pada abad 13 ketika raja John Lackland menandatangani Magna Charta yang membatasi kekuasaan raja dan pengakuan raja atas hak-hak kaum bangsawan dan gereja. Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan membedakan antara Jus Naturale (Hukum Alam) yang berupa kebebasan berbuat seluas-luasnya untuk kepntingan pertahanan diri sendiri, dengan lex naturalis (undang-undang alam) yang membatasi kebebasan demi kepentingan orangl lain. Dikatakan, dalam masa “alamiah” (pra-negara) terjadi perang terus-menerus antara seorang (belum omnius contra omnes, sedangkan dalam kondisi “negara” setiap orang harus melepaskan kemerdekaan yang berdasarkan alam dan dianggap adil jika dia memenuhi janjinya.
Lewat John Locke penggalian terhadap nilai-nilai HAM yang berbasis pada nilai religius dan etika berawal. Dalam perjanjian baru prinsip kesetaraan mengambil alih perbedaan sosial dan etnik. Motif-motif religius dan etika tersebut nantinya terbukti memberi andil yang cukup besar bagi pertumbuhan gagasan HAM di Amerika Serikat dan prancis.
Ucapan Locke yang mendukung teori hukum alam dan hak asasi untuk semua manusia ternyata diterima di amerika dan mendorong terjadinya revolusi amerika yang melahirkan declaration of independence yang menyatakan bahwa seluruh manusia dianugrahi tuhan dengan hak-hak untuk hidup, merdeka dan mengajar kebahagiaan. Di perancis pemikiran tentang HAM dipelopori oleh filsuf Montesquieu, ia menulis banyak karya yang berisi pemikiran revolusioner. Montesquieu ingin mengubah ketatanegaraan perancis yang monarkhi absolut agar seperti inggris yang menganut ajaran trias politika. Pemikiran yang berpengaruh langsung terhadap revolusi nampaknya ada pada Rousseau mengatakan bahwa kebebasan berpendapat tidak terbatas hanya pada pemikiran tentang negara dan hukum, tetapi juga pada sifat yang tidak sesuai dengan alam. Dalam contract social dinyatakan bahwa negara dilahirkan bebas tidak boleh dibelenggu oleh siapapun termasuk raja.
Begitu bergelorannya semangat pembaharuan sehingga pada tahun 1789 pecah Revolusi Perancis yang memakan banyak korabn. Di bawah negara baru lahirlah declaration des droits de i’home et du citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warganegara) tanggal 27 Agustus 1789, dengan semboyan Kebebasan, Kesamaan, Kesetiakawanan. Revolusi prancis yang semula dianggap sebagai model revolusi dunia modern, ternyata telah berubah menjadi gambaran horor dan tragedi terbesar sepanjang sejarah eropa. Ironisnya, diujung revolusi yang terjadi justru suatu pembalikan fakta.
Deklarasi HAM PBB yang kemudian dikenal sebagai deklarasi paris (1948) kelahirannya dilatarbelakangi oleh sejarah hitam kekejaman Nazi Jerman dengan genocide nya terhadap Yahudi di Eropa selama Perang Dunia II. Pada tingkat tertentu deklarasi tersebut memiliki beberapa nilai keistimewaan, yaitu:
1.      sebagai sebuah hak, penegakanya bersifat wajib
2.      bersifat universal

B.     Berkembangnya HAM di Indonesia
1.      Masa Pemerintahan Soekarno
Di masa orde lama pelanggaran terhadap HAM secara signifikan banyak terjadi akibat adanya penpres no.11/1963 tentang subversi.
2.      Masa Pemerintahan Suharto
Dibentuk KOMNAS (komisi nasional) HAM berdasar keppres. No 50/1993. Banyak kasus pelanggaran HAM.
3.      Masa Pemerintahan Habibie
Pencapaian sasaran RAN-HAM didasarkan pada empat pilar, yaitu:
1)      Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM
2)      Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
3)      Penentuan skala prioritas
4)      pelaksanaan harmonisasi dengan perhamonisasi dengan per-undang-undangan nasional.
4.      Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid
RAN dan HAM telah disempurnakan, dibentuk lembaga baru yaitu Menteri Negeri Urusan HAM yang semula berdasarkan reshufle kabinet bulan agustus 2000 berada di bawah departemen kehakiman dan HAM.

C.     Peradilan HAM

Menurut komnas HAM faktor penyebab banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia disebabkan karena masih lemahnya kesadaran hukum, kesadaran kemanusiaan dan kesadaran politik dan aparat pelaksanaan sistem. Ternyata pembahasan di DPR berjalan begitu alot, sehingga baru pada tanggal 7 september 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Ironisnya di saat para aktivis pembela HAM terus mendesak pemerintah agar segera membentuk KKR, tiba-tiba pada tanggal 7 desember 2006 mahkamah konstitusi membatalkan UU tersebut. Pendeknya sistem ini memang berusaha menjebol dinding pertahanan setiap negara, yang melakukan kekejaman tetapi berlindung di balik sistem hukum nasionalnya. Yang jelas saat ini HAM telah menjadi “agama global” yang mampu memaksa suatu negara untuk tunduk pada semua ketentuan yang ada di dalamnya.