Asa Fiqhia
13010114120051
Resume BAB 7
Hak Asasi Manusia (HAM)
A.
Lintasan Sejarah
Timbulnya HAM
Secara historis
pemikiran tentang HAM sudah muncul di Inggris pada abad 13 ketika raja John
Lackland menandatangani Magna Charta yang
membatasi kekuasaan raja dan pengakuan raja atas hak-hak kaum bangsawan dan
gereja. Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan membedakan antara Jus Naturale (Hukum Alam) yang berupa
kebebasan berbuat seluas-luasnya untuk kepntingan pertahanan diri sendiri,
dengan lex naturalis (undang-undang
alam) yang membatasi kebebasan demi kepentingan orangl lain. Dikatakan, dalam
masa “alamiah” (pra-negara) terjadi perang terus-menerus antara seorang (belum omnius contra omnes, sedangkan
dalam kondisi “negara” setiap orang harus melepaskan kemerdekaan yang
berdasarkan alam dan dianggap adil jika dia memenuhi janjinya.
Lewat John Locke
penggalian terhadap nilai-nilai HAM yang berbasis pada nilai religius dan etika
berawal. Dalam perjanjian baru prinsip kesetaraan mengambil alih perbedaan
sosial dan etnik. Motif-motif religius dan etika tersebut nantinya terbukti
memberi andil yang cukup besar bagi pertumbuhan gagasan HAM di Amerika Serikat
dan prancis.
Ucapan Locke yang
mendukung teori hukum alam dan hak asasi untuk semua manusia ternyata diterima
di amerika dan mendorong terjadinya revolusi amerika yang melahirkan
declaration of independence yang menyatakan bahwa seluruh manusia dianugrahi
tuhan dengan hak-hak untuk hidup, merdeka dan mengajar kebahagiaan. Di perancis
pemikiran tentang HAM dipelopori oleh filsuf Montesquieu, ia menulis banyak
karya yang berisi pemikiran revolusioner. Montesquieu ingin mengubah
ketatanegaraan perancis yang monarkhi absolut agar seperti inggris yang
menganut ajaran trias politika.
Pemikiran yang berpengaruh langsung terhadap revolusi nampaknya ada pada
Rousseau mengatakan bahwa kebebasan berpendapat tidak terbatas hanya pada
pemikiran tentang negara dan hukum, tetapi juga pada sifat yang tidak sesuai
dengan alam. Dalam contract social dinyatakan
bahwa negara dilahirkan bebas tidak boleh dibelenggu oleh siapapun termasuk
raja.
Begitu bergelorannya semangat pembaharuan sehingga
pada tahun 1789 pecah Revolusi Perancis yang memakan banyak korabn. Di bawah
negara baru lahirlah declaration des
droits de i’home et du citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan
warganegara) tanggal 27 Agustus 1789, dengan semboyan Kebebasan, Kesamaan,
Kesetiakawanan. Revolusi prancis yang semula dianggap sebagai model revolusi
dunia modern, ternyata telah berubah menjadi gambaran horor dan tragedi
terbesar sepanjang sejarah eropa. Ironisnya, diujung revolusi yang terjadi
justru suatu pembalikan fakta.
Deklarasi HAM PBB yang kemudian dikenal sebagai
deklarasi paris (1948) kelahirannya dilatarbelakangi oleh sejarah hitam
kekejaman Nazi Jerman dengan genocide nya
terhadap Yahudi di Eropa selama Perang Dunia II. Pada tingkat tertentu
deklarasi tersebut memiliki beberapa nilai keistimewaan, yaitu:
1.
sebagai sebuah
hak, penegakanya bersifat wajib
2.
bersifat
universal
B.
Berkembangnya
HAM di Indonesia
1.
Masa
Pemerintahan Soekarno
Di
masa orde lama pelanggaran terhadap HAM secara signifikan banyak terjadi akibat
adanya penpres no.11/1963 tentang subversi.
2.
Masa
Pemerintahan Suharto
Dibentuk
KOMNAS (komisi nasional) HAM berdasar keppres. No 50/1993. Banyak kasus
pelanggaran HAM.
3.
Masa
Pemerintahan Habibie
Pencapaian
sasaran RAN-HAM didasarkan pada empat pilar, yaitu:
1)
Persiapan
pengesahan perangkat internasional di bidang HAM
2)
Diseminasi
informasi dan pendidikan bidang HAM
3)
Penentuan skala
prioritas
4)
pelaksanaan
harmonisasi dengan perhamonisasi dengan per-undang-undangan nasional.
4.
Masa
Pemerintahan Abdurrahman Wahid
RAN
dan HAM telah disempurnakan, dibentuk lembaga baru yaitu Menteri Negeri Urusan
HAM yang semula berdasarkan reshufle kabinet
bulan agustus 2000 berada di bawah departemen kehakiman dan HAM.
C.
Peradilan HAM
Menurut komnas HAM
faktor penyebab banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia disebabkan karena masih
lemahnya kesadaran hukum, kesadaran kemanusiaan dan kesadaran politik dan
aparat pelaksanaan sistem. Ternyata pembahasan di DPR berjalan begitu alot,
sehingga baru pada tanggal 7 september 2004 tentang komisi kebenaran dan
rekonsiliasi. Ironisnya di saat para aktivis pembela HAM terus mendesak
pemerintah agar segera membentuk KKR, tiba-tiba pada tanggal 7 desember 2006
mahkamah konstitusi membatalkan UU tersebut. Pendeknya sistem ini memang
berusaha menjebol dinding pertahanan setiap negara, yang melakukan kekejaman
tetapi berlindung di balik sistem hukum nasionalnya. Yang jelas saat ini HAM
telah menjadi “agama global” yang mampu memaksa suatu negara untuk tunduk pada
semua ketentuan yang ada di dalamnya.